Presma Fakultas di UNTAN dirubah menjadi Gubernur, Perlukah?

BEM FKIP Berwarna
Akhir-akhir ini muncul beberapa opini dan wacana di kalangan masyarakat kampus untan. Baik di tingkat universitas maupun di tingkat fakultas sendiri khususnya. Tentang sistem pemerintahan badan eksekutif mahasiswa. Mengenai usulan perubahan nama pemimpin tertinggi badan eksekutif mahasiswa pada tingkat fakultas, dari sebelumnya presiden mahasiswa menjadi gubernur fakultas. Lantas bagaimana kita harus menyikapinya? Apa urgensinya? bukankah ini hanya sekedar nama saja ? . mari kita diskusi bersama :),
Nb : satu lagi saya membuat artikel berdasarkan ide dan gagasan pribadi tidak berdasarkan keputusan lembaga yang saya ikuti ..
Baiklah untuk di fakultas tempat saya kuliah (FKIP)saat ini, ketua BEM sekarang disebut sebagai presiden mahasiswa. Sekarang dijabat oleh bapak sarwan saputra (P.fisika '12) . Bagi yang belum kenal ini orangnya (Tidak sedang kampanye ya :) )
Sarwan di Ujung Negeri

kalo ketemu ditegur, InsyaAllah mudah ditemui, tanpa protokoler dan paspampres yang ribet. Yah, nama nya juga presiden memang harus begitu, mudah ditemui, mampu menyerap aspirasi untuk semua kalangan, tidak naya untuk kalangan tertentu saja.

 Sebelum membahas lebih jauh, patutnya kita bicarakan dulu urgensi dari BEM secara umum, Buat apa masuk BEM atau ada BEM toh kita kuliah gini-gini aja? BEM tuh kerjaannya "ngritik" pemerintah doang?. mungkin ini pertanyaan yang biasa muncul di beberapa kalangan. Mungkin juga benar, keadaan selama ini kebermanfaatan BEM kurang dirasakan oleh semua mahasiswa. Meskipun pastinya masih ada pastinya sebagian dari kita mengatakan BEM sangatlah penting kedudukan dan fungsinya di kampus bahkan di Indonesia. Nih, baca puisi baca puisi taufik ismail tentang mahasiswa.
Taufik Ismail : takut '66 takut '99
Apakah sekarang mahasiswa masih sama dengan yang di puisi. Masih, buktinya saya masih takut ngadap dosen begitu juga presiden  . Salah satu garda terdepan mahasiswa yang dimaksud tersebut adalah BEM. oke, kembali ke topik.
Presiden dan Gubernur, sama aja atau beda?
Agar lebih mudah dalam mencarinya. Hendaknya kita cari tahu arti dari "gubernur" dan "presiden" Secara umum di pemerintahan Indonesia. Dikutip dari wikipedia.com presiden adalah suatu jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara.Sedangkan gubernur adalah "pemimpin", "penguasa", atau yang memerintah di wilayah provinsi. kedudukan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, sehingga gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Jadi, kesimpulan sementara presiden dan gubernur itu maknanya berbeda. Memiliki fungsi, hak dan tangjung jawab yang berbeda. Persamaannya sama-sama menjalankan amanah rakyat yang sedang di pimpinnya. 
Presiden dan Gubernur
Lantas, haruskah kita mengambil definisi ini untuk tatanan perpolitikan kampus? menurut saya harus, mengapa? karena istilah "kampus sebagai miniatur negara"( Abd. Hamid.2015) hanya saja dalam pelaksanaannya terdapat lembaga yang belum ada. Pertanyaan selanjutnya apakah saat ini baik BEM fakultas maupun BEM universitas telah menjalankan fungsi, hak dan kewajibannya masing-masing? 
Bagaimana dengan sistem pemerintahan lembaga eksekutif di kampus lain? sejauh penelusuran saya kampus lain hanya ada satu presiden, jabatan ketua BEM untuk fakultas rata-rata menggunakan Gubernur. Lantas apakah kita harus meniru mereka? bisa ya bisa tidak,
Ada pendapat yang mengatakan jika BEM fakultas tetap memakasi nama presiden maka seolah-olah ada negara di dalam negara, jadi menyulitkan koordinasi. Oke, maksud saya disini permasalah utamanya bukan pada nama tetapi, lebih ke arah strukturalnya. Seiring berlannnya waktu kita akan menemukan jawaban pasti, hanya saja kita harus tau, perubahan ke arah ideal akan memakan waktu yang lama. oleh karena itu kampanye  sosialisasi dari sang pembuat wacana harus dilakukan semenjak sekarang. 
Bagaimana peraturan di Indonesia mengatur organisasi mahasiswa ?
Dari hasil penelusuran saya setidaknya ada empat peraturan tentang organisasi kemahasiswaan :
  1. Keputusan mendikbud RI nomor 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Di Perguruan Tinggi 
  2. UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  3. PP No. 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  4. Statuta perguruan tinggi masing-masing kampus (yang ini saya gak punya)
Pada point bentuk pemerintahan organisasi kampus diatur dalam  keputusan permendikbud pasal 3 berbunyi : 
  1. Di setiap perguruan tinggi terdapat satu organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi yang menaungi semua aktivitas kemahasiswaan.
  2. Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi dibentuk pada tingkat perguruan tinggi,fakultas dan jurusan.
  3. Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.
  4. Organisasi kemahasiswaan pada sekolah tinggi, politeknik, dan akademi menyesuaikandengan bentuk kelembagaannya.
  5. Organisasi kemahasiswaan
Nah, jelas bukan. bahwa bentuknya yang menentukan adalah mahasiswa sendiri. Bukan yang lain, apalagi birokrat kampus. 
Berbuah atau tidak "sebutan" untuk ketua BEM fakultas, harus dipertimbangkan dengan matang. Duduk bersama mencari solusi dan rekomendasi-rekomendasi bukan memberikan argumen pembelaan dan menjatuhkan pendapat yang lain.
Menjadi tugas besar bagi para pengurus dan mahasiswa untan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini. Pencerdasan-pencerdasan bagi masyarakat kampus harus dilakukan dengan masif. Terutama mengenai peranan BEM dalam kehidupan masayarakt kampus. Sehingga istilah BEM yang EKSKLUSIF  merakyat dan gerbong terdepan penerus estafet kepemimpinan yang ideal.
Terakhir tak lupa, saling mengingatkan, organisasi memang boleh digeluti. Tapi, jangan lupakan "draft" yang menunggu. Kuliah bukan soal balapan "katanya"  Nikmatilah prosesnya jangan sampai hanyut dan terlelap. Perlu usaha dan kerja keras semua elemen untuk mewujudkan tujuan mulia mempersatukan UNTAN. Jika ini terwujud dengan baik 3 atau 4 tahun kedepan, kita juga akan berperan dalam mewujudkan visi untan pada tahun 2020 dapat tercapai. Semoga ! Hidup Mahasiswa ! 
Khairul Jalil
Mahasiswa Semester akhir Biasa



1 Komentar

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama